Impor Garam Tanpa Rekomendasi KKP Melanggar Undang-Undang

23-01-2018 / KOMISI IV
Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoy, foto : jaka/hr

 

 

Anggota Komisi IV DPR RI Rahmad Handoyo mengatakan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Kordinator Perkonomian semestinya melakukan impor garam sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

“Ijin impor harus mendapat rekomendasi dari KKP.  Hal ini  sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Jika impor garam dilakukan tanpa rekomendasi dari KKP, itu namanya pelanggaran  undang-undang,” tegas Rahmad melalui rilis yang diterima Parlementaria, Selasa (23/1/2018).

 

Lebih lanjut Rahmad mengatakan, jika impor garam melebihi kebutuhan, akibatnya  akan merusak  harga garam di pasaran. Kondisi ini tentunya tidak menguntungkan bahkan mengancam petambak  garam, dan akan berakibat fatal.

 

“Yaitu petani garam tidak akan bersemangat dan yang lebih parah lagi, mereka (petambak  garam) bisa exodus, ramai-ramai beralih ke profesi lain. Dan kalau hal ini terjadi, nantinya  kita akan semakin  tergantung impor  garam,” jelasnya.

 

Politisi muda PDI Perjuangan asal Jawa Tengah ini mengingatkan, kondisi adanya silang pendapat seputar impor garam inilah yang diharapkan para pedagang dan pemburu rente yang hanya ingin memburu keuntungan tanpa memperhatikan kesejahteraan petani dan petambak garam.

 

“Negara harus hadir  dalam melindungi  petambak garam melalui  tata niaga garam yang tepat. Negara harus mengendalikan impor garam sesuai kebutuhan. Perlu langkah nyata  dan perlindungan petambak garam dengan pembatasan impor garam sesuai kebutuhan,” katanya

 

Seperti diketahui, silang pendapat seputar rencana impor garam bermula Keputusan Kementerian Perdagangan untuk membuka keran impor garam sebanyak 3,7 juta ton. Sementara, menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti jumlah tersebut terlalu besar.

 

Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22/1/2018) Susi  mengatakan, kebijakan impor garam tersebut seakan mengabaikan peran petani garam lokal. Susi menuturkan, jumlah impor garam seharusnya dapat diperkecil menjadi 2,1 juta ton saja.

 

"KKP telah menghitung dan memastikan bahwa untuk impor garam, kuota yang kita rekomendasikan hanya 2,1 juta ton saja," ujarnya.

 

Susi juga menyesalkan keputusan untuk mengimpor (garam) 3,7 juta ton dari Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Perdagangan seakan tidak mengindahkan  rekomendasi KKP yang hanya menyarankan impor sebesar 2,1 juta ton saja. (rnm/sc)

 

 

BERITA TERKAIT
Stok Beras Melimpah tapi Harga Tetap Mahal, Daniel Johan: Sangat Ironi!
15-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Belum lama ini Ombudsman RI yang mengungkap temuan adanya tumpukan beras impor tahun 2024 lalu yang sebagian...
Komisi IV Dorong Peningkatan Fasilitas dan Infrastruktur di PPI Tanjung Limau Bontang
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Jakarta - Komisi IV DPR RI mendorong peningkatan fasilitas dan infrastruktur di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Tanjung Limau, Kota...
Maros Strategis sebagai Sentra Produksi Beras Nasional
13-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Maros - Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Haryadi menegaskan bahwa Sulawesi Selatan, khususnya Kabupaten Maros, memegang peran...
Pupuk Kaltim Diminta Maksimalkan Manfaat untuk Petani Lokal dan Penyuluh
12-08-2025 / KOMISI IV
PARLEMENTARIA, Bontang - Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, meminta PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk meningkatkan kontribusi langsung bagi...